Kamis, 13 November 2014

TUNTUTAN REFORMASI ( 1998 )

TUNTUTAN REFORMASI ( 1998 )
Dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
1.      Pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat).

2.      Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
3.      Adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir)
4.      Kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
TUJUAN PERUBAHAN UUD 1945
Menyempurnakan aturan dasar, seperti :
1.      Tatanan Negara
2.      Kedaulatan rakyat
3.      HAM
4.      Pembagian kekuasaan
5.      Kesejahteraan social
6.      Eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum
7.      Hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
KESEPAKATAN PERUBAHAN UUD 1945
         Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
         Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
         Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
         Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
         Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

PERIODE PERUBAHAN UUD 1945
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
HASIL PERUBAHAN UUD 1945
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
MASA REFORMASI (  Setelah Amandemen UUD 1945 )
Tentang sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
a.      Negara Indonesia adalah Negara hukum
Pasal 1 ayat (3) tanpa ada penjelasan.
b.      Sitem kontitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara sustantif dapat dilihat pada pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (3), pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1) dan (2), dan lain-lain.
c.       Kekuasaan Negara tertinggi di tangan MPR
Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
MPR     berdasarkan pasal 3 mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
-          Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
-          Melantik Presiden dan /atau Wakil Presiden
-          Dapat memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
d.      Presiden ialah penyelanggara pemerintah Negara yang tertinggal menurut UUD
Pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
 → Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan Negara (pasal 4 – pasal 16), dan tentang DPR (pasal 19 – pasal 22B) bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. RI menerapkan sistem presidensial.
f.       Menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan, dan pembubarannya diatur dalam undang-nudang pasal 17.
g.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (pasal 3 ayat 3). DPR selain memiliki hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat 2 dan 3).


STUKTUR KETATANEGARAAN RI (setelah amandemen UUD 1945)
 








                                 Legislatif                             Eksekutif                                             Yudikatif

MASA PEMERINTAHAN B.J. HABIBIE
Kebijakan-kebijakan pada masa Habibie:
a. Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan
b. Membebaskan para tahanan politik
c. Mengurangi control pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi
d. Melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi
e. Dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat
f. Menerapkan independensi Bank Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian
g. Pelaksanaan PEMILU
h. Keputusannya untuk mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada Oktober 1999
  


Masalah yang ada :
Ditolaknya pertanggung jawaban Presiden Habibie yang disampaikan pada sidang umum MPR tahun1999 sehingga beliau merasa bahwa kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden lagi sangat kecil dan kemudian dirinya tidak mencalonkan diri pada pemilu yang dilaksanakan.
MASA PEMERINTAHAN ABDURRAHMAN WAHID
Kebijakan-kebijakan pada masa Gus Dur :
a.  Meneruskan kehidupan yang demokratis seperti pemerintahan sebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkan kembali penyelenggaraan budaya tiong hoa).
b. Merestrukturisasi lembaga pemerintahan seperti menghapus departemen yang dianggapnya tidak efesien (menghilangkan departemen penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluaran anggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
c. Ingin memanfaatkan jabatannya sebagai Panglima Tertinggi dalam militer dengan mencopot Kapolri yang tidak sejalan dengan keinginan Gus Dur.

Masalah yang ada:
a. Gus Dur tidak mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan TNI-Polri.
b. Masalah dana non-budgeter Bulog dan Bruneigate yang dipermasalahkan oleh anggota DPR.
c. Dekrit Gus Dur tanggal 22 Juli 2001 yang berisikan pembaharuan DPR dan MPR serta pembubaran Golkar. Hal tersebut tidak mendapat dukungan dari TNI, Polri dan partai politik serta masyarakat sehingga dekrit tersebut malah mempercepat kejatuhannya. Dan sidang istimewa 23 Juli 2001 menuntutnya diturunkan dari jabatan.
MASA PEMERINTAHAN MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Kebijakan-kebijakan pada masa Megawati:
a. Memilih dan Menetapkan
Ditempuh dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan. Upaya ini terganggu karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan kepercayaan dunia internasional berkurang.
b. Membangun tatanan politik yang baru
Diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan presiden dan wapres.
c. Menjaga keutuhan NKRI
Setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso. Hal tersebut diberikan perhatian khusus karena peristiwa lepasnya Timor Timur dari RI.
d. Melanjutkan amandemen UUD 1945
Dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
e. Meluruskan otonomi daerah
Keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah-daerah.

Tidak ada masalah yang berarti dalam masa pemerintahan Megawati kecuali peristiwa Bom Bali dan perebutan pulan Ligitan dan Sipadan.
MASA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Kebijakan-kebijakan pada masa SBY:
a. Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN.
b. Konversi minyak tanah ke gas.
c. Memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai).
d. Pembayaran utang secara bertahap kepada badan PBB.
e. Buy back saham BUMN
f. Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil.
g. Subsidi BBM.
h. Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
i. Meningkatkan sektor pariswisata dengan mencanangkan "Visit Indonesia 2008".
j. Pemberian bibit unggul pada petani.
k. Pemberantasan korupsi melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Masalah yang ada:
· Masalah pembangunan ekonomi yang ala kadarnya sangat memperihatinkan karena tidak tampak strategi yang bisa membuat perekonomian Indonesia kembali bergairah. Angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi.
· Penanganan bencana alam yang datang bertubi-tubi berjalan lambat dan sangat tidak profesional.
- Potensi demokrasi  belum menghasilkan sistem yang pro-rakyat dan mampu memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. Tetapi malah mengubah arah demokrasi bukan untuk rakyat melainkan untuk kekuatan kelompok.
· Masalah korupsi.
                                   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar