Pengendalian sosial adalah berbagai
cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang,
dapat pula diartikan sebgai pengwasan terhadap kegiatan ataupun perilaku setiap
anggota masyarakat supaya tidak menyimpang dari nilai dan norma sosial yang
beraku dalam masyarakat yang bersangkutan.Pengendalian sosial meliputi segala
proses(yang direncanakan atau tidak) yang bersifat mendidik,mengajak,dan bahkan
memaksa setiap warga masyarakat untuk
mematuhi kaidah,nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat terkait.
Tujuan dari pengendalian sosial adalah agar kehidupan masyarakat berlangsung
sesuai dengan pola-pola dan kaidah-kaidah yang sudah disepakati bersama
sehingga terciptalah kehidupan yang damai atau tertib dalam masyarakat.
Fungsi pengendalian sosial adalah
mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial, memberikan imbalan
kepada warga yang menaati norma, mengembangkan rasa takut dan menciptakan
sistem hukum.
Jenis-jenis
pengendalian sosial antara lain sebagai berikut.
a.
Pengendalian Sosial Berdasarkan Cara yang digunakan
Melalui sosialisasi,melalui tekanan sosial dan melalui
kekuatan
b. Pengendalian Sosial berdasarkan
sifatnya
1) Pengendalian preventif,
dilakukan sebelum
terjadi pelanggaran dan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran
2) Pengendalian
represif
dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran
dan hendak diusahakan untuk memulihkan keadaan pada situasi semula seperti
sebelum pelanggaran tersebut terjadi.
c.
Pengendalian Sosial berdasarkan Pelaksanaan/Prosesnya
1) Pengendalian
persuaif
terjadi apabila pengendalian sosial tersbut
ditekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing.
2)
Pengendalian
koersif terjadi apabila
pengendalian sosial tersebut ditekankan pada kekerasan atau ancaman dengan
menggunakan kekuatan dan kekuasaan
d.
Pengendalian Sosial berdasarkan Tingkat Kekerasan yang
digunakan
1)
Kompuisi
(paksaan) adalah pemaksaan terhadap sesorang supaya taat dan patuh
terhadap norma-norma sosial yang berlaku
2)
Pervasi
(pengisian) adalah penanaman norma-norma yang ada secara berulang-ulang
dengan harapan norma-norma tersebut dapat masuk ke dalam kesadaran seseorang
sehingga orang tersebut mau mengubah sikapnya.
Sarana pengendalian sosial antara lain sebagai berikut.
Teguran yaitu kritik sosial terhadap
anggota masyarakat yang dianggap berperilaku menyimpang melalui perkataan secara langsung maupun tulisan yang
sering dilakukan oleh paa orang tua.guru, atasan,tokoh masyarakat pada umumnya
Desas desus : sering juga disebut gossip yaitu
sarana pengendalian sosial yang dilakukan masyarakat secara tertutup terhadap
anggota masyarakat yang dianggap berperilaku menyimpang
Cemoohan / ejekan adalah sarana pengendalian sosial yang tidak menggunakan
kekerasan fisik tetapi bias dirasakan
sangat menyakitkan hati bagi orang yang mendapatkan cemoohan.
kekerasan fisik
dilakukan untuk mengendalikan perilaku seseorang dengan cara melakukan
perbuatan yang mengenal tubuh atau badan seseorang. Misalnya memukul dan
lain-lain.
Penhucilan
(ostrasisme) adalah suatu
keadaan yang membolehkan dan membiarkan seseorang hidup dan bekerja dalam
kelompok namun tidak seorang pun yang mau menegur atau berbicara dengannya.
Intimidasi yaitu sarana pengendalian sosial yang dilakukan dengan
dara mengancam,menakut-nakuti dan bersifat memaksa. Dengan cara seperti ini
pelaku pelanggaran menjadi takut dan mengakui pelanggaran yang telah ia lakukan
sehingga ia tidak akan menggulanginya lagi.
pendidikan bias berupa pendidikan forman maupun informal.
Hukuman bisa berupa
hukuman fisik,penjara,denda dan hukuman mati. Dalam melaksanakan pengendalian
sosial dengan menggunakan hukum,pemerintah menggunakan alat-alat negara.
Sanksi bisa berarti persetujuan atau penolakan terhadap
perikelakuan tertentu,apabila terjadi persetujuan sanksinya disebut sebagai
sanksi positif namun apabila terjadi penolakan sanksinya disebut sanksi
negative.
Agama dengan
dasar prinsip benar-salah yang paling baku yaitu yang bersumber dari agama
setiap anggota masyarakat dapat menyesuaikan dirinya dalam masyarakat.
Adapun lembaga pengendalian sosial meliputi
polisi,pengadilan,adat,tokoh agama,tokoh masyarakat,sekolan dan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar