Kamis, 13 November 2014

Nilai dan Norma Sosial

Nilai dan Norma Sosial
            Nilai sosial adalah segala sesuatu yang dianggap baik dan benar serta dicita-citakan oleh warga masyarakat. Nilai menjadi keyakinan dan pedoman bagi masyarakat untuk menilai apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk, pantas atau tidak untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat. Masyarakat selalu mengalami dinamika sehingga tolak ukur nilai sosial bersifat sementara, tidak ada yang bersifat absolut. Nilai sosial bersumber dari daya guna fungsional yang diakui dan diberikan masyarakat kepada segala cipta, rasa, karya, dan karsa manusia yang disebut kebudayaan.
            Fungsi nilai sosial adalah sebagai penunjuk arah dan pemersatu, pelindung (misalnya nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia), pendorong atau motivator, pembentuk cara berpikir dan berperilaku secara ideal dalam masyarakat, dan alat kontrol dan menekan orang agar berbuat baik.
            Macam-macam nilai social antara lain sebagai berikut.
a.    Berdasarkan Cirinya
1)    Nilai dominan, yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai yang lain.
2)    Nilai yang mendarah daging (internalized value), yaitu nilai yang telah menjadi kebiasaan dan kepribadian.


  1. Berdasarkan Fungsinya
1)    Nilai integratif, yaitu nilai yang ada dalam masyarakat dan berfungsi member tuntutan serta arahan kepada anggota masyarakat untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
2)    Nilai disintegratif, yaitu nilai yang berorientasi kea rah disintegratif. Nilai ini tidak berlaku umum sehingga bersifat etnosentris, dan dapat mengakibatkan konfrontasi, konflik serta memecah-belah.

  1. Berdasarkan Isinya
1)    Nilai estetika/keindahan, yaitu menyangkut nilai-nilai yang melukiskan hasil ciptaan manusia.
2)    Nilai religius/agama, yaitu nilai yang menggambarkan pengalaman keimanan dan perilaku hidup sehari-hari.
3)    Nilai kekuasaan, yaitu berkaitan dengan pusat-pusat politik dan pemerintahan.
4)    Nilai etika, yaitu menyangkut sikap perilaku yang terpuji di dalam proses interaksi sosial.
5)    Nilai kebenaran, yaitu nilai yang berhubungan dengan sistem pengetahuan.
6)    Nilai kesehatan, yaitu nilai yang berhubungan dengan pusat-pusat kesehatan.

  1. Menurut Notonegoro
1)    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
2)    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat beraktivitas.
3)    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terbagi menjadi empat macam yaitu: nilai kebenaran (bersumber pada akal), nilai keindahan/estesis (bersumber pada unsur perasaan), nilai kebaikan/moral (bersumber pada unsur kehendak), dan nilai religius (bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia dan merupakan nilai tertinggi dan mutlak).
Selain itu, ada lagi nilai material dan nilai immaterial. Nilai immaterial merupakan nilai rohani, sulit untuk diubah dan menggunakan nurani, indra, akal, perasaan, kehendak, serta keyakinan. Sedangkan nilai material adalah nilai jasmani yang berwujud, mudah dilihat dan diraba, serta memiliki sifat mudah berubah.
Norma sosial adalah peraturan tentang bagaimana seyogianya manusia berperilaku dalam kehidupan. Norma merupakan penjabaran dari nilai-nilai sosial yang bersifat abstrak dan normatif sehingga menjadi bersifat konkret. Norma berfungsi sebagai acuan, tuntutan, dan pedoman tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, norma juga berperan sebagai cermin bagi anggota masyarakat mengenai bagaimana seharusnya bertindak dan berperilaku secara pantas.
Berdasarkan tingkatan atau daya pengikatnya norma sosial digolongkan menjadi sebagai berikut.
a.    Cara (usage), adalah suatu perbuatan tertentu yang dilakukan seseorang dalam suatu masyarakat namun tidak secara terus-menerus. Usage memiliki daya ikat lemah dan penyimpangan terhadap usage mendapat celaan. Contoh: cara makan yang baik menggunakan tangan kanan.
b.    Kebiasaan (folkways), adalah suatu perbuatan berulang-ulang dan sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan yang jelas serta dianggap baik dan benar. Contoh: berpamitan dan bersalaman kepada orang tua ketika pergi.
c.    Tata kelakuan (mores), adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat tertentu suatu masyarakat yang dilakukan secara sadar sebagai bentuk pengawasan terhadap anggota masyarakatnya. Mores memiliki daya ikat yang lebih kuat daripada usage dan folkways. Contoh: larangan berzinah.
d.    Adat istiadat (coustom), adalah kumpulan tata kelakuan yang tertinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Sanksi bagi pelanggar sangat keras.
Macam-macam norma sosial, antara lain, sebagai berikut.
a.    Norma agama, yaitu petunjuk hidup setiap manusia yang berasal dari Tuhan. Dasar pelaksanaan norma agama adalah keyakinan, sehingga meskipun sanksi norma agama tidak konkret melainkan abstrak dan berlaku di akhirat namun orang yang meyakininya akan selalu menjalankan segala perintah yang diajarkan agamanya dan menjauhi segala larangannya.
b.    Norma kesusilaan, yaitu segala peraturan yang bersumber dari bisikan hati nurani manusia yang ditaati dan diakui oleh setiap anggota masyarakat. Tujuan norma ini adalah terbentuknya kebaikan akhlak pribadi dalam rangka penyempurnaan manusia. Sumber norma kesusilaan adalah hati nurani sehingga bersifat otonom (sanksi bagi yang melanggar berasal dari dirinya sendiri yaitu perasaan bersalah, malu, takut, dan tidak tenang). Norma ini bersifat universal.
c.    Norma kesopanan, yaitu aturan hidup yang berlaku bagi manusia dan timbul dari pergaulan manusia serta didasarkan pada kebiasaan, kepatuhan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan bersifat heteronom sehingga sanksi atas pelanggaran terhadap norma ini adalah dating dari luar diri kita yaitu lingkungan/masyarakat seperti dikucilkan atau dicemooh.
d.    Norma hukum, adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga resmi negara/pemerintah. Isi norma ini mengikat setiap orang tanpa terkecuali dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat negara. Norma hukum perlu diciptakan karena sanksi dari ketiga norma (agama, kesusilaan, dan kesopanan) belum efektif melindungi keteraturan masyarakat.
Syarat agar suatu norma dapat berfungsi dengan baik adalah sebagai berikut.
a.    Norma tersebut harus diketahui, dipahami, dan dimengerti oleh masyarakat.
b.    Norma tersebut harus dihargai oleh warga karena bermanfaat bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.
c.    Norma tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh warga masyarakat.
Interaksi sosial memiliki hubungan yang erat dengan nilai dan norma social, yaitu dalam menciptakan keteraturan social adalah hubungan yang selaras dan serasi antara interaksi social, nilai dan norma social. Berdasarkan proses terbentuknya, keteraturan social terjadi melalui tahap tahap berikut.
  1. Trtib social, yaitu apabila dalam masyarakat telah terjadi keselarsan antara tindakan masyarakat dengan nilai dan norma yang berlaku.
  2. Order, yaitu suatu keadan di mana suatu sistem dan tatanan norma dan nilai sosial di patuhi dan di akui oleh warg masyarakat.
  3. Keajegan, yaitu suatu keadaan yang memperlihatkan kondisi keteraturan sosial yang tetap dan berlangsung terus menerus.
  4. Pola, yaitu bentuk umum dari interaksi sosial yang menunjukan adanya keteraturan yang lebih baru apabila di bandingkan dengan tertib sosial maupun keajegan, dan dapat di capai apabila keajegan dapat di pelihara dalam berbagai situasi dan kondisi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar