Nilai dan Norma
Sosial
Nilai
sosial adalah segala sesuatu yang dianggap baik dan benar serta
dicita-citakan oleh warga masyarakat. Nilai menjadi keyakinan dan pedoman bagi
masyarakat untuk menilai apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk,
pantas atau tidak untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup
bermasyarakat. Masyarakat selalu mengalami dinamika sehingga tolak ukur nilai
sosial bersifat sementara, tidak ada yang bersifat absolut. Nilai sosial
bersumber dari daya guna fungsional yang diakui dan diberikan masyarakat kepada
segala cipta, rasa, karya, dan karsa manusia yang disebut kebudayaan.
Fungsi nilai sosial adalah
sebagai penunjuk arah dan pemersatu, pelindung (misalnya nilai-nilai Pancasila
bagi bangsa Indonesia), pendorong atau motivator, pembentuk cara berpikir dan
berperilaku secara ideal dalam masyarakat, dan alat kontrol dan menekan orang
agar berbuat baik.
Macam-macam
nilai social antara lain sebagai berikut.
a. Berdasarkan
Cirinya
1)
Nilai dominan, yaitu nilai yang
dianggap lebih penting dibandingkan nilai yang lain.
2)
Nilai yang mendarah daging (internalized value), yaitu nilai yang
telah menjadi kebiasaan dan kepribadian.
- Berdasarkan
Fungsinya
1)
Nilai integratif, yaitu nilai yang
ada dalam masyarakat dan berfungsi member tuntutan serta arahan kepada anggota
masyarakat untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
2)
Nilai disintegratif, yaitu nilai
yang berorientasi kea rah disintegratif. Nilai ini tidak berlaku umum sehingga
bersifat etnosentris, dan dapat mengakibatkan konfrontasi, konflik serta
memecah-belah.
- Berdasarkan
Isinya
1)
Nilai
estetika/keindahan, yaitu menyangkut nilai-nilai yang melukiskan hasil ciptaan
manusia.
2)
Nilai
religius/agama, yaitu nilai yang menggambarkan pengalaman keimanan dan perilaku
hidup sehari-hari.
3)
Nilai
kekuasaan, yaitu berkaitan dengan pusat-pusat politik dan pemerintahan.
4)
Nilai etika,
yaitu menyangkut sikap perilaku yang terpuji di dalam proses interaksi sosial.
5)
Nilai
kebenaran, yaitu nilai yang berhubungan dengan sistem pengetahuan.
6)
Nilai kesehatan,
yaitu nilai yang berhubungan dengan pusat-pusat kesehatan.
- Menurut
Notonegoro
1)
Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
2)
Nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat beraktivitas.
3)
Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terbagi menjadi
empat macam yaitu: nilai kebenaran (bersumber pada akal), nilai
keindahan/estesis (bersumber pada unsur perasaan), nilai kebaikan/moral
(bersumber pada unsur kehendak), dan nilai religius (bersumber pada
kepercayaan/keyakinan manusia dan merupakan nilai tertinggi dan mutlak).
Selain itu, ada lagi nilai material dan nilai immaterial.
Nilai immaterial merupakan nilai rohani, sulit untuk diubah dan menggunakan nurani,
indra, akal, perasaan, kehendak, serta keyakinan. Sedangkan nilai material
adalah nilai jasmani yang berwujud, mudah dilihat dan diraba, serta memiliki
sifat mudah berubah.
Norma
sosial adalah peraturan tentang bagaimana seyogianya manusia
berperilaku dalam kehidupan. Norma merupakan penjabaran dari nilai-nilai sosial
yang bersifat abstrak dan normatif sehingga menjadi bersifat konkret. Norma
berfungsi sebagai acuan, tuntutan, dan pedoman tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, norma juga berperan sebagai cermin bagi
anggota masyarakat mengenai bagaimana seharusnya bertindak dan berperilaku
secara pantas.
Berdasarkan tingkatan atau daya
pengikatnya norma sosial digolongkan menjadi sebagai berikut.
a. Cara (usage), adalah
suatu perbuatan tertentu yang dilakukan seseorang dalam suatu masyarakat namun
tidak secara terus-menerus. Usage memiliki daya ikat lemah dan penyimpangan
terhadap usage mendapat celaan. Contoh: cara makan yang baik menggunakan tangan
kanan.
b. Kebiasaan (folkways), adalah
suatu perbuatan berulang-ulang dan sama yang dilakukan secara sadar dan
mempunyai tujuan yang jelas serta dianggap baik dan benar. Contoh: berpamitan dan bersalaman
kepada orang tua ketika pergi.
c. Tata
kelakuan (mores), adalah sekumpulan perbuatan yang
mencerminkan sifat-sifat tertentu suatu masyarakat yang dilakukan secara sadar
sebagai bentuk pengawasan terhadap anggota masyarakatnya. Mores memiliki daya
ikat yang lebih kuat daripada usage dan folkways. Contoh: larangan berzinah.
d. Adat
istiadat (coustom), adalah kumpulan tata kelakuan yang
tertinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat
terhadap masyarakat yang memilikinya. Sanksi bagi pelanggar sangat keras.
Macam-macam
norma sosial, antara lain, sebagai berikut.
a. Norma agama, yaitu petunjuk
hidup setiap manusia yang berasal dari Tuhan. Dasar pelaksanaan norma agama
adalah keyakinan, sehingga meskipun sanksi norma agama tidak konkret melainkan
abstrak dan berlaku di akhirat namun orang yang meyakininya akan selalu
menjalankan segala perintah yang diajarkan agamanya dan menjauhi segala
larangannya.
b. Norma kesusilaan, yaitu segala
peraturan yang bersumber dari bisikan hati nurani manusia yang ditaati dan
diakui oleh setiap anggota masyarakat. Tujuan norma ini adalah terbentuknya
kebaikan akhlak pribadi dalam rangka penyempurnaan manusia. Sumber norma
kesusilaan adalah hati nurani sehingga bersifat otonom (sanksi bagi yang
melanggar berasal dari dirinya sendiri yaitu perasaan bersalah, malu, takut,
dan tidak tenang). Norma
ini bersifat universal.
c. Norma
kesopanan, yaitu
aturan hidup yang berlaku bagi manusia dan timbul dari pergaulan manusia serta
didasarkan pada kebiasaan, kepatuhan, atau kepantasan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan bersifat heteronom sehingga sanksi atas pelanggaran
terhadap norma ini adalah dating dari luar diri kita yaitu
lingkungan/masyarakat seperti dikucilkan atau dicemooh.
d. Norma
hukum, adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga resmi negara/pemerintah. Isi norma ini mengikat
setiap orang tanpa terkecuali dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat negara. Norma hukum perlu diciptakan karena sanksi
dari ketiga norma (agama, kesusilaan, dan kesopanan) belum efektif melindungi
keteraturan masyarakat.
Syarat
agar suatu norma dapat berfungsi dengan baik adalah sebagai berikut.
a.
Norma tersebut harus diketahui, dipahami, dan dimengerti
oleh masyarakat.
b.
Norma tersebut harus dihargai oleh warga karena
bermanfaat bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.
c.
Norma tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh warga
masyarakat.
Interaksi sosial memiliki hubungan yang erat dengan nilai dan norma social,
yaitu dalam menciptakan keteraturan social adalah hubungan yang selaras dan
serasi antara interaksi social, nilai dan norma social. Berdasarkan proses
terbentuknya, keteraturan social terjadi melalui tahap tahap berikut.
- Trtib
social, yaitu apabila dalam masyarakat telah terjadi
keselarsan antara tindakan masyarakat dengan nilai dan norma yang berlaku.
- Order,
yaitu suatu keadan di mana suatu sistem dan tatanan norma dan nilai sosial
di patuhi dan di akui oleh warg masyarakat.
- Keajegan,
yaitu suatu keadaan yang memperlihatkan kondisi keteraturan sosial yang
tetap dan berlangsung terus menerus.
- Pola,
yaitu bentuk umum dari interaksi sosial yang menunjukan adanya keteraturan
yang lebih baru apabila di bandingkan dengan tertib sosial maupun
keajegan, dan dapat di capai apabila keajegan dapat di pelihara dalam
berbagai situasi dan kondisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar