A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
dasar merupakan pondasi untuk pendidikan selanjutnya dan pendidikan nasional.
Untuk itu aset suatu bangsa tidak hanya terletak pada sumber daya alam yang
melimpah, tetapi terletak pada sumber daya alam yang berkualitas. Sumber daya
alam yang berkualitas adalah sumber daya manusia, maka diperlukan peningkatan
sumber daya manusia Indonesia sebagai kekayaan negara yang kekal dan sebagai
investasi untuk mencapai kemajuan bangsa.
Bimbingan
konseling adalah salah satu komponen yang penting dalam proses pendidikan
sebagai suatu sistem. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Tim
Pengembangan MKDK IKIP Semarang bahwa proses pendidikan adalah proses interaksi
antara masukan alat dan masukan mentah. Masukan mentah adalah peserta didik,
sedangkankan masukan alat adalah tujuan pendidikan, kerangka, tujuan dan materi
kurikulum, fasilitas dan media pendidikan, system administrasi dan supervisi
pendidikan, sistem penyampaian, tenaga pengajar, sistem evaluasi serta
bimbingan konseling (Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang, 1990:58).
Bimbingan
merupakan bantuan kepada individu dalam menghadapi persoalan-persoalan yang
dapat timbul dalam hidupnya. Bantuan semacam itu sangat tepat jika diberikan di
sekolah, supaya setiap siswa lebih berkembang ke arah yang semaksimal mungkin.
Dengan demikian bimbingan menjadi bidang layanan khusus dalam keseluruhan
kegiatan pendidikan sekolah yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang
tersebut.
Dalam
Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling tersirat bahwa
suatu sistem layanan bimbingan dan konseling berbasis kompetensi tidak mungkin
akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem
pengelolaan yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas,
sistematis, dan terarah. Untuk itu diperlukan guru pembimbing yang profesional
dalam mengelola kegiatan Bimbingan Konseling berbasis kompetensi di sekolah
dasar.
Di Sekolah Dasar bimbingan dan konseling masih
dilakukan guru kelas, dimana sang guru tidak menguasai ilmu konseling dengan
baik karena bukan bidangnya dan maaaaasih terbebani dengan administrasi
sekolah.
Berdasar
latar belakang tersebut di atas, penulis tergerak untuk melakukan telaah
mengenai “Status bimbingan dan konseling di sekolah dasar serta pola pokok kegiatannya”
2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka persoalan mendasar yang hendak ditelaah dalam
makalah ini adalah bagaimana
status bimbingan dan konseling di sekolah dasar serta pola pokok kegiatannya?
B.
PEMBAHASAN
1.
Status Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar.
1.
Dilaksanakan
guru kelas
Di
Sekolah Dasar, kegiatan Bimbingan Konseling tidak diberikan oleh Guru
Pembimbing secara khusus seperti di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Guru kelas
harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh, baik tugas menyampaikan semua
materi pelajaran (kecuali Agama dan Penjaskes) dan memberikan layanan bimbingan
konseling kepada semua siswa tanpa terkecuali
Dalam
konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan
bahwa pemberian layanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi,
informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan,
bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
Guru
Sekolah Dasar harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut
agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin
sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Dengan demikian siswa
dapat mencapai prestasi belajar secara optimal tanpa mengalami hambatan dan permasalahan
pembelajaran yang cukup berarti.
Bebrapa hal yang menguatkan posisi guru kelas
diantaranya:
1.
Lebih mengenal
karakter anak karena sudah mengenal lama
2.
Ada ikatan emosi
antara murid dan guru seperti orang tua dengan anaknya, mengingat perumpamaan
guru adalah orang tua mereka sewaktu disekolah
3.
Pemantaun
perkembangan anak terjadi hampir setiap hari sehingga data yang diperoleh
akurat.
4.
Dekat dengan
orang tua siswa, realita yang ada anak sering menceritakan guru ke orang tua
dan sebaliknya, disis lain orang tua tidak sungkan pergi ke sekolah menemui
guru kelas berbeda dengan di SMP dan SMA, orang tua terkesan sungkan atau malu
bahkan malas berkomunikasi dengan guru SMP/SMA terlebih ada kata BK/BP terkesan
konotasinya buruk.
5.
Jarak rumah
dengan sekolah dekat sehingga untuk kunjungan kerumah tidak menmukan hambatan.
Tetapi realitas di lapangan,
khususnya di Sekolah Dasar menunjukkan bahwa peran guru kelas dalam pelaksanaan
bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara optimal mengingat tugas dan
tanggung jawab guru kelas yang sarat akan beban sehingga tugas memberikan
layanan bimbingan konseling kurang membawa dampak positif bagi peningkatan
prestasi belajar siswa.
Selain
melaksanakan tugas pokoknya menyampaikan semua mata pelajaran, guru SD juga dibebani
seperangkat administrasi yang harus dikerjakan sehingga tugas memberikan
layanan bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara maksimal. Walaupun
sudah memberikan layanan bimbingan konseling sesuai dengan kesempatan dan
kemampuan, namun agaknya data pendukung yang berupa administrasi bimbingan
konseling juga belum dikerjakan secara tertib sehingga terkesan pemberian
layanan bimbingan konseling di SD "asal jalan".
Hal ini dapat diatasi dengan adanya tenaga tambahan
seperti TU dan Tim Pengembang Kurikulum dimana tugasnya menentukan penggunaan
kurikulum untuk tahun ini dan membuat kurikulum mulai dari RPP dan
lain-lainnya. Disini guru tinggal melaksanakan. Tetapi alangkah baiknya ada
tenaga ahli bimbingan dan konseling di sekolah.
2.
Dilaksanakan
tenaga ahli/konselor yang professional dibidangnya.
Penguasaan ilmu dalam hal bimbingan dan konseling
tidak diragukan lagi sehingga hasil yang tercapai akan maksimal. Tetapi ada
beberapa kendala yang terjadi disini yaitu:
Ø Guru BK belum terealisasikan di sekolah dasar, jikalau
ada tidak setiap hari. Jadi bimbingan yang terjadi tidak maksimal
Ø Komunikasi dengan pihak orangtua kurang erat karena
guru BK yang tugasnya tidak menetap di SD sulit untuk bertemu dengan wali
murid.
Ø Pemantauan perkembangan siswa kurang baik karena tidak
ketemu dengan siswa setiap hari, padahal bimbingan itu harus berkesinambungan.
Ø Jarak antara rumah konselor dengan wali murid sangat
jauh tidak seperti guru SD yang rata-rata tempat tinggal mereka satu wilayah
dengan sekolah, sehingga konselor akan kesulitan jika akan mengadakan kegiatan
kunjungan kerumah.
Beberapa permasalahan diatas dapat diatasi jika guru
BK ada disekolah dasar setiap hari menjadi bagian dari sekolah seperti halnya
guru kelaas. Dan kegiatan seperti kunjungan rumah dapat dilakukan pada jam
sepulang sekolah.
2. Pola Pokok kegiatan Bimbingan
dan Konseling di Sekolah Dasar.
Layanan bimbingan dan konseling
di sekolah
I. Struktur Pelayanan Bimbingan
dan Konseling
Pelayanan Bimbingan dan
Konseling di sekolah/madrasah merupakan
usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan
sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan
Bimbingan dan Konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara
individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki.
Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang
dihadapi peserta didik.
A. Pengertian Bimbingan dan
Konseling
Bimbingan dan Konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan
perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung,
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
B. Paradigma, Visi, dan Misi
1. Paradigma
Paradigma Bimbingan dan
Konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.
Artinya, pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan
dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan
pelayanan Bimbingan dan Konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta
didik.
2. Visi
Visi pelayanan Bimbingan
dan Konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan
melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan
pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan
bahagia.
3. Misi
ü Misi pendidikan, yaitu
memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku
efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
ü Misi pengembangan, yaitu
memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan
sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat.
ü Misi pengentasan masalah,
yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan
efektif sehari-hari
C. Bidang Pelayanan Bimbingan dan
Konseling
Ø Pengembangan kehidupan
pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami,
menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta
kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara
realistik.
Ø Pengembangan kehidupan
sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif
dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih
luas.
Ø Pengembangan kemampuan belajar,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan
belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara
mandiri.
Ø Pengembangan karir, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Ø Pemahaman, yaitu fungsi
untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya. Pencegahan, yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari
berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya. Pengentasan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
Ø Pemeliharaan dan
pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan
menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya. Advokasi,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan
atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
E. Prinsip dan Asas Bimbingan dan
Konseling
Prinsip-prinsip Bimbingan
dan Konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami
peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
Asas-asas Bimbingan dan Konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan,
keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan,
kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
F. Jenis Layanan Bimbingan dan
Konseling
Ø Orientasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan
sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
Ø Informasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri,
sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan. Penempatan dan
Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan
penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi,
program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Ø Penguasaan Konten, yaitu
layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata
kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah,
keluarga, dan masyarakat.
Ø Bimbingan dan Konseling
Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan
masalah pribadinya.
Ø Bimbingan Kelompok, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan
hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan,
serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok. Bimbingan dan Konseling
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan
pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Ø Konsultasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan,
pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan
atau masalah peserta didik.
Ø Mediasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
antarmereka.
G. Kegiatan Pendukung
Ø Aplikasi Instrumentasi,
yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya,
melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes. Himpunan Data,
yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik,
yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu,
dan bersifat rahasia.
Ø Konferensi Kasus, yaitu
kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
Ø Kunjungan Rumah, yaitu
kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah
peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya. Tampilan
Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan
belajar, dan karir/jabatan.
Ø Alih Tangan Kasus, yaitu
kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain
sesuai keahlian dan kewenangannya.
H. Format Kegiatan
Ø Individual, yaitu format
kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah
peserta didik melalui suasana dinamika kelompok. Klasikal, yaitu format
kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam
satu kelas.
Ø Lapangan, yaitu format
kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta
didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan. Pendekatan Khusus, yaitu
format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani kepentingan peserta didik
melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
I. ProgramPelayanan
1. Jenis Program
·
Program
Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
·
Program
Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
·
Program
Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
·
Program
Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
·
Program
Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan pada
hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari
program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan
pendukung (SATKUNG) Bimbingan dan Konseling.
2. Penyusunan Program
Program pelayanan
Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need
assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi program
pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan
kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas
konselor.
II. PERENCANAAN KEGIATAN
1.
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
2.
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan jabaran dari
program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing
memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b) substansi layanan/kegiatan
pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang
digunakan; (d) pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang
terlibat; (d) waktu dan tempat.
3.
Rencana
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam
kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi
tanggung jawab konselor.
4.
Satu
kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling berbobot
ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5.
Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
Bersama pendidik dan
personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam
kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN
dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan,
waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
1. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan
Bimbingan dan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran
sekolah/madrasah:
Kegiatan tatap muka
secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi,
penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta
layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan
tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan
secara terjadwa
Kegiatan tidak tatap muka
dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan
konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan
alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah:
Kegiatan tatap muka
dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, Bimbingan dan
Konseling perorangan,, bimbingan kelompok, Bimbingan dan Konseling kelompok,
dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu
kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar
jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam
kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). Volume dan
waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam
kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan
pimpinan sekolah/madrasah.
Program pelayanan
Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola
dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan
Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas
sekolah/ madrasah.
1. Penilaian hasil kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui:
·
Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
·
Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak
layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
·
Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan
sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh
dampak layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap
peserta didik.
2.
Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui
analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam
SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan
kegiatan.
3.
Hasil penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam
LAPELPROG
4.
Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester
untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
V. PELAKSANA KEGIATAN
1.
Pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah konselor sekolah/
madrasah.
2.
Konselor pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah
wajib:
·
Menguasai
spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional Bimbingan dan
Konseling.
·
Merumuskan
dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama
peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua.
·
Melaksanakan
tugas pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling yang setiap kali
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan
sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
·
Mewaspadai
hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan
profesional Bimbingan dan Konseling.
·
Mengembangkan
kemampuan profesional Bimbingan dan Konseling secaraberkelanjutan.
3.
Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya
di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan Bimbingan
dan Konseling
·
Pelaksana
pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas
yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan
penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam
pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan kelompok,
dan Bimbingan dan Konseling kelompok.
·
Pada
satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk
menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
·
Pada
satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor
dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
VI. PENGAWASAN KEGIATAN
1.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah dipantau,
dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2.
Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan secara:
a. interen,
oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren,
oleh pengawas sekolah/madrasah bidang Bimbingan dan Konseling.
3.
Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas
konselor di sekolah/madrasah.
4.
Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan secara berkala
dan berkelanjutan.
5.
Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk
peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling di sekolah/madrasah
3. Status
bimbingan dan konseling di sekolah dasar serta
pola pokok
kegiatannya
Sekolah dasar bertanggung
jawab memberikan pengalaman - pengalaman dasar kepada anak, yaitu kemampuan dan
kecakapan membaca, menulis dan berhitung, pengetahuan umum serta perkembangan
kepribadian, yaitu sikap terbuka terhadap orang lain, penuh inisiatif,
kreatifitas, dan kepemimpinan, ketrampilan serta sikap bertanggung jawab guru
sekolah dasar memegang peranan dan memikul tanggung jawab untuk memahami anak
dan membantu perkembangan social pribadi anak.
Bimbingan bukan lagi
suatu tindakan yang bersifat hanya mengatasi setiap krisis yang dihadapi oleh
anak, tetapi juga merupakan suatu pemikiran tentang perkembangan anak sebagai
pribadi dengan segala kebutuhan, minat dan kemampuan yang harus berkembang.
Bimbingan itu sendiri
dapat diartikan suatu bagian integral dalam keseluruhan program pendidikan yang
mempunyai fungsi positif, bukan hanya suatu kekuatan kolektif. Proses yang
terpenting dalam pentingnya bimbingan adalah proses penemuan diri sendiri. Hal
tersebut akan membantu anak mengadakan penyesuaian terhadap situasi baru,
mengembangkan kemampuan anak untuk memahami diri sendiri dan meerapkannya dalam
situasi mendatang.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan sekolah antara lain:
1. Tindakan preventif di sekolah
dasar
Tuntutan untuk mengadakan
identifikasi secara awal diakui kebenarannya oleh para ahli bimbingan karena :
·
Kepribadian
anak masih luwes,belum menemukan banyak masalah hidup, mudah terbentuk dan
masih akan banyak mengalami perkembangan.
·
Orang
tua murid sering berhubungan dengan guru dan mudah dibentuk hubungan tersebut,
orang tua juga aktif pendidikan anaknya disekolah.
·
Masa
depan anak masih terbuka sehingga dapat belajar mengenali diri sendiri dan
dapat menghadapi suatu masalah dikemudian hari.
Bimbingan tidak hanya
pada anak yang bermasalah melainkan pandangan bimbingan dewasa ini yaitu
menyediakan suasana atau situasi perkembangan yang baik,sehingga setiap anak di
sekolah dapat terdorong semangat blejarnya dan dapat mengembangkan pribadinya
sebik mungkin dan terhindar dari praktik - praktik yang merusak perkembangan
anak itu sendiri.
2. Kesiapan di sekolah dasar
Konsep psikologi belajar
mengenai kesiapan belajar menunjukan bahwa hambatan pendidikan dapat timbul
jika kurikulum diberikan kepada anak terlalu cepat/terlalu lambat,untuk
menghadapi perubahan dan perkembangan pendidikan yang terus menerus perlu
adanya penyuluhan untuk menumbahkan motivasi dan menciptakan situasi balajar
dengan baik sehingga diperoleh kreatifitas dan kepemimpinan yang positif pada
aktifitas melalui penyuluhan kepada orang tua dan murid.
Hal
diatas akan lebih sempurna hasilnya jika ada guru BK di sekolah. Maka dari
pemerintah perlu memperhatikan sekolah dasar dengan mengadakan guru BK untuk
sekolah dasar. Ingat, sekolah dasar adalah pencerminan generasi penerus bangsa
ini, awal dari semua prestasi anak. Jika sekolah dasar itu bagus maka imbasnya
bukan saja ke anak tetapi pada bangsa ini yang mempunyai para penerus bangsa
yang handal.
C.
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar