Selasa, 24 Januari 2012

Analisi Kurikulum di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP merupakan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Makalah ini membahas tentang seluk-beluk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang meliputi konsep dasar, tujuan, landasan, kelemahan dan kekurangan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan itu?
2.      Apa yang menjadi landasan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
3.      Apa kelebihan dan kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
4.      Hal-hal apa saja yang berkaitan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
C.    Maksud dan Tujuan
1.      Pembaca dapat memahami apa yang dimaksud dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2.      Pembaca dapat memahami landasan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan..
3.      Pembaca dapat memahami kelebihan dan kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
4.      Pembaca dapat memahamihal-hal lain yang berkaitan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.






















BAB II
ANALISIS KURIKULUM DI INDONESIA
A.                Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
Tujuan pendidikan yang dimaksud adalah tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
B.                 Kurikulum di Indonesia
Kurikulum yang saat ini digunakan di Indonesia adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP merupakan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang saat ini berlaku adalah Kurikulum 1994 yang ditetapkan melalui keputusan Mendikbud no. 060/U/1993 dan No. 61/U/1993. Setelah beberapa tahun Kurikulum 1994 diimplementasikan, pemerintah memandang perlu dilakukan pengkajian dan penyempurnaan sesuai dengan antisipasi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi baik di tingkat nasional maupun global. Oleh karena itu, sejak tahun 2001, Depdiknas melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan kurikulum 1994 dan melakukan rintisan secara terbatas untuk validasi dan mendapatkan masukan empiris. Kurikulum ini disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), karena menggunakan pendekatan kompetensi, dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta didik pada setiap tingkatan kelas dan pada akhir satuan pendidikan dirumuskan secara eksplisit. Di samping rumusan kompetensi, dirumuskan pula materi standar untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indikator yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk mencapai ketercapaian hasil pembelajaran.
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap struktur kurikulum yang meliputi jumlah mata pelajaran, beban belajar, alokasi waktu, mata pelajaran pilihan dan muatan lokal, serta sistem pelaksanaannya, baik sistem paket maupun sistem satuan kredit semester (SKS). Penyempurnaan Kurikulum 1994 yang dimulai sejak tahun 2001 dan perintisan dilakukan pada beberapa sekolah oleh Pusat Kurikulum Balitbang dan Direktorat Jenderal Dikdasmen. Draft kurikulum hasil rintisan tersebut semula akan diberlakukan penerapannya di sekolah-sekolah tahun ajaran 2004/2005. Namun dengan lahirnya Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknasdan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, draf kurikulum tersebut perlu disesuaikan kembali. Sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2005, penyempurnaan kurikulum selanjutnya dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil kajian para pakar pendidikan yang tergabung di BSNP dan juga masukan dari masyarakat yang terfokus terhadap 2 (dua) hal:
1.    Pengurangan beban belajar kurang lebih 10%.
2.    Penyederhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum.
Penyempurnaan tersebut mencakup sinkronisasi kompetensi untuk setiap mata pelajaran antar jenjang pendidikan, beban belajar, dan jumlah mata pelajaran serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Setelah melalui proses penyempurnaan dan uji publik untuk validasi standar kompetensi dan kompetensi dasar, BSNP sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengusulkan standar isi dan standar kompetensi lulusan kepada Mendiknas. Selanjutnya BSNP mengembangkan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang di dalamnya terdapat model-model kurikulum satuan pendidikan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP, Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Permendiknas No. 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta Panduan Penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh BSNP, setiap satuan pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kurikulum yang diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing.Bagisatuan pendidikan  yang belum siap mengembangkan jkurikuluim, dapat menggunakan model kurikulum yang dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya tepa perlu disesuaikan dengan kondisi sekolah, masyarakat, perkembangan IPTEK, terutama teknologi informasi yang berkembang sangat pesat bersamaan dengan era globalisasi.
Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah telah disahkan Menteri dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah telah disahkan Menteri dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 pada tanggal 23 Mei 2006. Di samping itu, Menteri Pendidikan Nasional juga telah mengeluarka peraturan No. 24 tahun 2006 tanggal 26 Juni 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan mulai tahun ajaran 2006/2007.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut di atas, pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam kurikulum operasional Tingkat Satuan Pendidikan, merupakan tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing. Oleh karena itu, kurikulum ini disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36:
ü  Pengembangan kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan naisonal.
ü  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
ü  Kurikulum tingkat setuan Pendidikan dasar dan menengtah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
Ø  Peningkatan iman dan takwa,
Ø  Peningkatan akhlak mulia,
Ø  Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik,
Ø  Keragaman potensi daerah dan lingkungan,
Ø  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional,
Ø  Tuntutan dunia kerja,
Ø  Perkembangan ilmu pengetahuan,
Ø  Teknologi dan seni,
Ø  Agama,
Ø  Dinamika perkembangan global,
Ø  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olah raga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standar isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olah raga, dan kesehatan. Adapun muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang cakupan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Muatan lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Dalam hal ini substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Di samping itu, stiap satuan pendidikan dan sekolah dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global, yang dalam pelaksanaannya merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Adapun kaitannya dengan waktu, setiap satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya sekolah da kelompok sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap penyusunan KTSP secara garis besar meliputi:
a)      Pengembangan visi dan misi
b)      Perumusan tujuan pendidikan satuan pendidikan
c)      Penyiapan dan penyusunan draf
d)     Reviu dan revisi
e)      Finalisasi
KTSP dikembangkan dengan memperhatikan standar kompetensi dan indikator kompetensi sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan standar isi yang telah disahkan pemerintah.
C.                Hakikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a.      Konsep dasar KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 ayat 1 dan ayat 2.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
Ø  KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Ø  Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Ø  Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi diperguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP memberikan otonomi yang luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
b.      Tujuan KTSP
Secara umum, tujuan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Sedangkan secara khusus, tujuan diterapkannya KTSP adalah:
*      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
*      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
*      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
c.       Landasan Pengembangan KTSP
Ø  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ø  Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Ø  Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Ø  Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.
d.      Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP bisa kita ketahui dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Beberapa karakteristik tersebut antara lain:
v  Pemberian otonomi yang luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
v  Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi.
v  Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
v  Team kerja yang kompak dan transparan.
D.                Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a.      Kelebihan
Kelebihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) antara lain:
Ø  Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan
Ø  Proses pembelajaran menjadi lebih aktif, kondusif dan efektif.
Ø  Guru dituntut untuk lebih mandiri.
Ø  Mendorong peserta didik untuk lebih kreatif dan berprestasi.
Ø  Kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
Ø  Pengembangan kurikulum pembelajaran beserta evaluasinya didesentralisasikan ke sekolah.
Ø  Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
Ø  Adanya partisipasi masayarakat dan wali murid dalam program sekolah.
Ø  Mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.
Ø  Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
Ø  Memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
Ø  Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
Ø  Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan
Ø  Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
Ø  Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
Ø  Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
Ø  Berpusat pada siswa.
Ø  Menggunakan berbagai sumber belajar..
b.      Kelemahan
Ø  Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
Ø  Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya, penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan
Ø  Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.





E.                 Rekomendasi Kurikulum Berikutnya
Kurikulum yang saat ini sudah baik karena kurikulum disusun berdasarkan keadaan sekolah. Akan tetapi perlu adanya tambahan SDM yang memadai serta sarana dan prasarana yang mendukung untuk mengerjakan kurikulum ini di satuan tingkat pendidikan agar hasilnya maksimal. Campur tangan dari masyarakat, pemerintah sangat dibtuhkan karena kurikulum ini dikembangkan sesuai ke khasan daerah masing-masing.
Kurikulum ini disusun sesuai dengan keadaan sekolah atau daerah masing-masing maka saya harapkan  tidak adanya UAN tiap kelulusan baik SD, SMP, maupum SMA/SMK karena tidak mungkin sama hasil peserta didik dalam hal ilmu yang di dapat di sekolah. Jika semua sekolah di Indonesia menggunakan kurikulum ini maka antar sekolah ataupun daerah hasilnya akan berbeda. Maka dari itu sekolah mempunyai hak paten dalam hal penentuan kelulusan dan sekolah yang lebih tinggi mempunyai hak paten pula untuk menerima calon peserta didik sesuai tujuan sekolah itu sendiri. Atau adanya UAN yang dibuat oleh daerah sehingga tiap daerah dapat menyusun soal yang sesuai kemampuan anak didik di daerahnya. Dan tiap sekolah yang lebih tinggi dapat menerima dengan seleksi tes ataupun perbandingan nilai uan tersebut.  
















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
v  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
v  Tujuan KTSP secara umum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan/otonomi kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
v  Karakteristik KTSP antara lain: Pemberian otonomi yang luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan profesional, dan team kerja yang kompak dan transparan.
B.     Saran
a)      Bagi pendidik, agar lebih memahami seluk-beluk tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), agar dapat melaksanakan dan mengembangkan KTSP secara maksimal.
b)      Bagi lembaga pemerintah, agar lebih meningkatkan dan melengkapi sarana dan prasarana pendukung agar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bisa terlaksana secara maksimal dan tidak ada UAN.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar