BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP merupakan
kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat
setempat, dan karakteristik peserta didik.
KTSP
merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru,
karena mereka banyak diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai.
Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem
pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal ini sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35
dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai
acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Makalah
ini membahas tentang seluk-beluk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang
meliputi konsep dasar, tujuan, landasan, kelemahan dan kekurangan, serta
hal-hal lain yang berkaitan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Semoga
bermanfaat bagi pembaca.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan itu?
2. Apa
yang menjadi landasan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
3. Apa
kelebihan dan kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
4. Hal-hal
apa saja yang berkaitan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
C.
Maksud
dan Tujuan
1. Pembaca
dapat memahami apa yang dimaksud dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2. Pembaca
dapat memahami landasan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan..
3. Pembaca
dapat memahami kelebihan dan kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
4. Pembaca
dapat memahamihal-hal lain yang berkaitan dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
BAB
II
ANALISIS
KURIKULUM DI INDONESIA
A.
Pengertian
Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu
Tujuan pendidikan yang dimaksud adalah tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah. Acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
B.
Kurikulum
di Indonesia
Kurikulum yang saat ini digunakan di
Indonesia adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP merupakan
kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat
setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di SD, SMP, SMA, dan
SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk
MI, MTs, MA, dan MAK.
KTSP merupakan upaya untuk
menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak
diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang
berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu
relevan dan kompetitif. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 dan 36 yang menekankan
perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara
berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
yang saat ini berlaku adalah Kurikulum 1994 yang ditetapkan melalui keputusan
Mendikbud no. 060/U/1993 dan No. 61/U/1993. Setelah beberapa tahun Kurikulum
1994 diimplementasikan, pemerintah memandang perlu dilakukan pengkajian dan
penyempurnaan sesuai dengan antisipasi berbagai perkembangan dan perubahan yang
terjadi baik di tingkat nasional maupun global. Oleh karena itu, sejak tahun
2001, Depdiknas melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan kurikulum
1994 dan melakukan rintisan secara terbatas untuk validasi dan mendapatkan
masukan empiris. Kurikulum ini disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK),
karena menggunakan pendekatan kompetensi, dan kemampuan minimal yang harus
dicapai oleh setiap peserta didik pada setiap tingkatan kelas dan pada akhir
satuan pendidikan dirumuskan secara eksplisit. Di samping rumusan kompetensi,
dirumuskan pula materi standar untuk mendukung pencapaian kompetensi dan
indikator yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk mencapai ketercapaian
hasil pembelajaran.
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap
struktur kurikulum yang meliputi jumlah mata pelajaran, beban belajar, alokasi
waktu, mata pelajaran pilihan dan muatan lokal, serta sistem pelaksanaannya,
baik sistem paket maupun sistem satuan kredit semester (SKS). Penyempurnaan
Kurikulum 1994 yang dimulai sejak tahun 2001 dan perintisan dilakukan pada
beberapa sekolah oleh Pusat Kurikulum Balitbang dan Direktorat Jenderal
Dikdasmen. Draft kurikulum hasil rintisan tersebut semula akan diberlakukan
penerapannya di sekolah-sekolah tahun ajaran 2004/2005. Namun dengan lahirnya
Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknasdan PP Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, draf kurikulum tersebut perlu disesuaikan
kembali. Sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2005, penyempurnaan kurikulum
selanjutnya dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penyempurnaan
dilakukan berdasarkan hasil kajian para pakar pendidikan yang tergabung di BSNP
dan juga masukan dari masyarakat yang terfokus terhadap 2 (dua) hal:
1. Pengurangan
beban belajar kurang lebih 10%.
2. Penyederhanaan
kerangka dasar dan struktur kurikulum.
Penyempurnaan tersebut mencakup
sinkronisasi kompetensi untuk setiap mata pelajaran antar jenjang pendidikan,
beban belajar, dan jumlah mata pelajaran serta validasi empirik terhadap
standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Setelah melalui proses penyempurnaan dan
uji publik untuk validasi standar kompetensi dan kompetensi dasar, BSNP sesuai
dengan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP),
mengusulkan standar isi dan standar kompetensi lulusan kepada Mendiknas.
Selanjutnya BSNP mengembangkan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan yang di dalamnya terdapat model-model kurikulum satuan pendidikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19
tahun 2005 tentang SNP, Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,
Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
Permendiknas No. 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan, serta Panduan Penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh BSNP, setiap
satuan pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kurikulum yang
diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing.Bagisatuan pendidikan yang belum siap mengembangkan jkurikuluim,
dapat menggunakan model kurikulum yang dikembangkan oleh BSNP. Meskipun
demikian, dalam pelaksanaannya tepa perlu disesuaikan dengan kondisi sekolah,
masyarakat, perkembangan IPTEK, terutama teknologi informasi yang berkembang
sangat pesat bersamaan dengan era globalisasi.
Standar isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan menengah telah disahkan Menteri dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006. Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah telah disahkan Menteri dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 pada tanggal 23 Mei
2006. Di samping itu, Menteri Pendidikan Nasional juga telah mengeluarka
peraturan No. 24 tahun 2006 tanggal 26 Juni 2006 tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 22 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan
mulai tahun ajaran 2006/2007.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut
di atas, pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
kurikulum operasional Tingkat Satuan Pendidikan, merupakan tanggung jawab
satuan pendidikan masing-masing. Oleh karena itu, kurikulum ini disebut KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun, dikembangkan, dan dilksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah
siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36:
ü Pengembangan
kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan naisonal.
ü Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
ü Kurikulum
tingkat setuan Pendidikan dasar dan menengtah dikembangkan oleh sekolah dan
komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta
panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
Kurikulum disusun sesuai jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
Ø Peningkatan
iman dan takwa,
Ø Peningkatan
akhlak mulia,
Ø Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik,
Ø Keragaman
potensi daerah dan lingkungan,
Ø Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional,
Ø Tuntutan
dunia kerja,
Ø Perkembangan
ilmu pengetahuan,
Ø Teknologi
dan seni,
Ø Agama,
Ø Dinamika
perkembangan global,
Ø Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika,
IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olah raga,
keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah tertuang dalam standar isi, yang dikembangkan dari kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu
pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olah raga, dan kesehatan. Adapun
muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang cakupan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Muatan lokal, merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Dalam hal ini substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Di samping itu, stiap satuan
pendidikan dan sekolah dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global, yang dalam pelaksanaannya merupakan bagian dari semua mata
pelajaran. Adapun kaitannya dengan waktu, setiap satuan pendidikan dapat
menyusun kalender pendidikan sesuai kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau
lokakarya sekolah da kelompok sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu
sebelum tahun pelajaran baru. Tahap penyusunan KTSP secara garis besar
meliputi:
a) Pengembangan
visi dan misi
b) Perumusan
tujuan pendidikan satuan pendidikan
c) Penyiapan
dan penyusunan draf
d) Reviu
dan revisi
e) Finalisasi
KTSP dikembangkan dengan memperhatikan
standar kompetensi dan indikator kompetensi sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan standar isi yang
telah disahkan pemerintah.
C.
Hakikat
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a.
Konsep
dasar KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP
dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No.
20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 ayat 1 dan ayat 2.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam
kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
Ø KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik
daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Ø Sekolah
dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Ø Kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi diperguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
KTSP memberikan otonomi yang luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan
masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah.
Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan
mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan
satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar di samping
menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga
merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum
dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan.
Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat
daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan
orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan
segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan
yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi,
misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program
kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
b.
Tujuan
KTSP
Secara umum, tujuan KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Sedangkan secara khusus, tujuan
diterapkannya KTSP adalah:
Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
Meningkatkan kepedulian
warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama.
Meningkatkan kompetisi
yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan
dicapai.
c.
Landasan
Pengembangan KTSP
Ø Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Ø Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ø Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Ø Permendiknas
No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Ø Permendiknas
No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.
d.
Karakteristik
KTSP
Karakteristik KTSP bisa kita ketahui
dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja,
proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga
kependidikan, serta sistem penilaian. Beberapa karakteristik tersebut antara
lain:
v Pemberian
otonomi yang luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
v Partisipasi
masyarakat dan orang tua yang tinggi.
v Kepemimpinan
yang demokratis dan profesional.
v Team
kerja yang kompak dan transparan.
D.
Kelebihan
dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a.
Kelebihan
Kelebihan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) antara lain:
Ø Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan
Ø Proses
pembelajaran menjadi lebih aktif, kondusif dan efektif.
Ø Guru
dituntut untuk lebih mandiri.
Ø Mendorong
peserta didik untuk lebih kreatif dan berprestasi.
Ø Kegiatan
pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
Ø Pengembangan
kurikulum pembelajaran beserta evaluasinya didesentralisasikan ke sekolah.
Ø Guru
sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan
kemudahan belajar siswa.
Ø Adanya
partisipasi masayarakat dan wali murid dalam program sekolah.
Ø Mengurangi
beban belajar siswa yang sangat padat.
Ø Guru
sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
Ø Memberikan
peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
Ø Standar
kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan
belajar, maupun konteks social budaya.
Ø Berbasis
kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang
berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap
potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan
oleh lingkungan
Ø Mengembangkan
ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan
membentuk kompetensi individual.
Ø Pembelajaran
yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan
dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
Ø Evaluasi
berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
Ø Berpusat
pada siswa.
Ø Menggunakan
berbagai sumber belajar..
b.
Kelemahan
Ø Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP
Ø Masih
banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya,
penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan
Ø Penerapan
KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam,
sebagai syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
E.
Rekomendasi
Kurikulum Berikutnya
Kurikulum yang saat ini
sudah baik karena kurikulum disusun berdasarkan keadaan sekolah. Akan tetapi perlu adanya tambahan SDM yang memadai serta sarana dan
prasarana yang mendukung untuk mengerjakan kurikulum ini di satuan tingkat
pendidikan agar hasilnya maksimal. Campur tangan dari masyarakat, pemerintah
sangat dibtuhkan karena kurikulum ini dikembangkan sesuai ke khasan daerah
masing-masing.
Kurikulum ini disusun sesuai
dengan keadaan sekolah atau daerah masing-masing maka saya harapkan tidak adanya UAN tiap kelulusan baik SD, SMP,
maupum SMA/SMK karena tidak mungkin sama hasil peserta didik dalam hal ilmu
yang di dapat di sekolah. Jika semua sekolah di Indonesia menggunakan kurikulum
ini maka antar sekolah ataupun daerah hasilnya akan berbeda. Maka dari itu
sekolah mempunyai hak paten dalam hal penentuan kelulusan dan sekolah yang
lebih tinggi mempunyai hak paten pula untuk menerima calon peserta didik sesuai
tujuan sekolah itu sendiri. Atau adanya UAN yang dibuat oleh daerah sehingga
tiap daerah dapat menyusun soal yang sesuai kemampuan anak didik di daerahnya. Dan
tiap sekolah yang lebih tinggi dapat menerima dengan seleksi tes ataupun
perbandingan nilai uan tersebut.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
v Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
v Tujuan
KTSP secara umum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan
melalui pemberian kewenangan/otonomi kepada lembaga pendidikan dan mendorong
sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum.
v Karakteristik
KTSP antara lain: Pemberian otonomi yang luas kepada sekolah dan satuan
pendidikan, partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang
demokratis dan profesional, dan team kerja yang kompak dan transparan.
B. Saran
a)
Bagi pendidik, agar
lebih memahami seluk-beluk tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
agar dapat melaksanakan dan mengembangkan KTSP secara maksimal.
b)
Bagi lembaga
pemerintah, agar lebih meningkatkan dan melengkapi sarana dan prasarana
pendukung agar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bisa terlaksana
secara maksimal dan tidak ada UAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar