Bahasa
Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Dari
sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam
bahasa Melayu. Dasar yang dipakai untuk mengembangkan bahasa Indonesia adalah bahasa
Melayu Riau yang dipakai sejak abad ke-19.
Hingga akhir
abad ke-19 dapat dikatakan terdapat paling sedikit dua kelompok bahasa Melayu
yang dikenal masyarakat Nusantara: bahasa Melayu Pasar yang kolokial dan tidak
baku serta bahasa Melayu Tinggi yang terbatas pemakaiannya tetapi memiliki
standar. Bahasa ini dapat dikatakan sebagai lingua franca, tetapi kebanyakan
berstatus sebagai bahasa kedua atau ketiga. Selanjutnya bahasa Malayu ini
berkembang hingga menjadi bahasa Indonesia yang kita gunakan sampai saat ini
dan dikukuhkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia”. Adapun alasan dipilihnya bahasa Melayu sebagai bahasa
nasional adalah sebagai berikut.
Bahasa Melayu telah berabad-abad lamanya dipakai sebagai lingua franca
(bahasa perantara atau bahasa pergaulan di bidang perdagangan) di seluruh
wilayah Nusantara.
Bahasa Melayu memunyai struktur sederhana sehingga mudah dipelajari,
mudah dikembangkan pemakaiannya, dan mudah menerima pengaruh luar untuk
memperkaya dan menyempurnakan fungsinya.
Bahasa Melayu bersifat demokratis, tidak memperlihatkan adanya perbedaan
tingkatan bahasa berdasarkan perbedaan status sosial pemakainya, sehingga tidak
menimbulkan perasaan sentimen dan perpecahan.
Adanya semangat kebangsaan yang besar dari
pemakai bahasa daerah lain untuk menerima bahasa Melayu sebagai bahasa
persatuan.Adanya semangat rela berkorban dari masyarakat Jawa demi tujuan yang mulia.
Sebagian besar fonologi dan tata bahasa bahasa Melayu dianggap relatif mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu. (wikipedia)
Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa bahasa Indonesia memiliki
kedudukan yang sangat penting seperti yang tercantum dalam:
Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Dari Kedua hal tersebut, maka kedudukan bahasa Indonesia sebagai:
Bahasa kebangsaan atau bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
Bahasa negara (bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar