Senin, 25 Desember 2017

Fungsi Bahasa Indonesia

Melihat kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut.

Lambang jati diri (identitas).
- Lambang kebanggaan bangsa.
- Alat pemersatu berbagai masyarakat yang mempunyai latar belakang etnis dan sosial-budaya, serta bahasa daerah yang berbeda.
- Alat penghubung antarbudaya dan antardaerah.



Kedudukan bahasa Indonesia yang kedua adalah sebagai bahasa resmi/negara; kedudukan ini mempunyai dasar yuridis konstitusional, yakni Bab XV pasal 36 UUD 1945.

Dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi/negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut.
- Bahasa resmi negara .
- Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
- Bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
- Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu dan teknologi.

Hal senada juga disebutkan dalam Buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia bahwa mengingat kedudukannya sebagai bahasa yang penting bahasa Indonesia memiliki kaidah-kaidah kebakuan bahasa yang harus diperhatikan.
Bahasa baku ini mendukung empat fungsi bahasa:
(1) fungsi pemersatu,
(2) fungsi pemberi kekhasan,
(3) fungsi pembawa kewibawaan, dan
(4) fungsi sebagai kerangka acuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar