silahkan dowload link dibawah ini
atau baca
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan
bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar
Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu
pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Proses
Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses
pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian
kompetensi lulusan.
1
Sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran
yang digunakan:
1.
dari
peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari
guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber
belajar;
3. dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan
ilmiah;
4. dari
pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5.
dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari
pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban
yang kebenarannya multi dimensi;
7.
dari
pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan
dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar
sepanjang hayat;
10. pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso),
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani);
11.
pembelajaran
yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran
yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta
didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran; dan
14. Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait
dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
2
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka
konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi
memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang
diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan.
Ketiga
ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang
berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan
diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut
serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan
ilmiah (scientific), tematik terpadu
(tematik antar matapelajaran), dan tematik
(dalam
suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya
kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
|
|
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
|
|
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
|
|
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
|
|
|
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
|
|
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
|
|
|
-
|
|
Mencipta
|
|
|
|
3
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata
pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik
proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara
keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih
dipertahankan.
Standar
Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu,
tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara
umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi
tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah
dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat
dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan
secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
Proses
pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut
secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa
dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara
utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A.
Desain
Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan
sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1.
Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas
mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/
Paket C Kejuruan);
b. Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi
dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.
tema
(khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun; dan
j. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
5
b. Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang
dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a.
identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
kelas/semester;
d.
materi
pokok;
e. alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
f. tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
g.
kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
6
i. metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.
penilaian
hasil pembelajaran.
3.
Prinsip
Penyusunan RPP
Dalam
menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan
individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual,
bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik.
b.
Partisipasi
aktif peserta didik.
c. Berpusat
pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
e. Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan
balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
7
h. Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
8
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran 1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a.
|
SD/MI
|
: 35 menit
|
b.
|
SMP/MTs
|
: 40 menit
|
c.
|
SMA/MA
|
: 45 menit
|
d.
|
SMK/MAK
|
: 45 menit
|
2.
Rombongan
belajar
Jumlah
rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam
setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
|
|
|
Jumlah
|
|
|
Satuan
|
Jumlah
|
Maksimum
|
|
No
|
Rombongan
|
Peserta Didik Per
|
||
Pendidikan
|
||||
|
Belajar
|
Rombongan
|
||
|
|
|||
|
|
|
Belajar
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
SD/MI
|
6-24
|
28
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
SMP/MTs
|
3-33
|
32
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
SMA/MA
|
3-36
|
36
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
SMK
|
3-72
|
36
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
SDLB
|
6
|
5
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
SMPLB
|
3
|
8
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
SMALB
|
3
|
8
|
|
|
|
|
|


3.
Buku
Teks Pelajaran
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
9
4.
Pengelolaan
Kelas dan Laboratorium
a. Guru
wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam
kehidupan bersama.
b. Guru
wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Guru
menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai
dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.
Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik.
e. Guru wajib menggunakan kata-kata
santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
f. Guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta
didik.
g. Guru
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran.
h. Guru
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i. Guru
mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan
pendapat.
j.
Guru
berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k. Pada
tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata
pelajaran; dan
l. Guru
memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang
dijadwalkan.
10
B.
Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan,
inti dan penutup.
1.
Kegiatan
Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru
wajib:
a. menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. memberi
motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi
materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan
perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan
karakteristik dan jenjang peserta didik;
c. mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
d. menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e. menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan
Inti
Kegiatan
inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau
saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis
pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan
karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a.
Sikap
Sesuai
dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah
proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga
mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan
kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
11
b.
Pengetahuan
Pengetahuan
dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain
pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam
domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu,
dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta
didik menghasilkan karya
kreatif
dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan
karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
c.
Keterampilan
Keterampilan
diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang
diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses
pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu
melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning) dan pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
3.
Kegiatan
Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun
kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh
rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk
selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung
dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.
memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melakukan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual
maupun kelompok; dan
d. menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
12
BAB V
PENILAIAN PROSES DAN HASIL
PEMBELAJARAN
Penilaian
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai
kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan
penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan
perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek
pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant
effect) pada aspek sikap.
Hasil
penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling.
Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki
proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan
menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot,
dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes
lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan
evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
13
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.
Prinsip
Pengawasan
Pengawasan
dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
2.
Sistem
dan Entitas Pengawasan
Sistem
pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas
pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala
Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan
dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala
Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan
supervise manajerial.
3.
Proses
Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan
dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian
contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam
bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan
pendidik secara berkelanjutan.
14
d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan
dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan
dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau
melampaui standar; dan
2) pemberian
kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan
berkelanjutan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan
Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar