jika anda tidak suka membaca on line
silahkan download.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016.
silahkan membaca
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pengaturan mengenai penilaian
pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian
hasil belajar;
b. bahwa
dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian
pendidikan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran
adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
4. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM
adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang
mengacu pada standar kompetensi
kelulusan,
dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
BAB II
LINGKUP PENILAIAN
Pasal 2
Penilaian
pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a.
penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
b.
penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Penilaian
hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
meliputi aspek:
a.
sikap;
b.
pengetahuan;
dan
c.
keterampilan.
(2) Penilaian
sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku
peserta didik.
(3)
Penilaian
pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan
peserta didik.
(4)
Penilaian
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf
c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik
menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
(5) Penilaian
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
BAB III
TUJUAN PENILAIAN
Pasal 4
(1) Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
(2) Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3) Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
BAB IV
PRINSIP PENILAIAN
Pasal 5
Prinsip penilaian hasil belajar:
a.
sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai;
c.
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu,
berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran;
e. terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.
menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian
mencakup
semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang
sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g.
sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana
dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
dan
i.
akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
BAB V
BENTUK PENILAIAN
Pasal 6
(1) Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2)
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur
dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b.
memperbaiki
proses pembelajaran; dan
c. menyusun
laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir
tahun. dan/atau kenaikan kelas.
(3) Pemanfaatan
hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh
Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 7
(1) Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah.
(2) Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
(3) Satuan
pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil
penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk
melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
(4) Dalam
rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud
pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta
kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
Pasal 8
(1) Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau
bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai
dasar untuk:
a.
pemetaan
mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
BAB VI
MEKANISME PENILAIAN
Pasal 9
(1)
Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh pendidik:
a. perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b. penilaian
aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain
yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru
kelas;
c. penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan
sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian
keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. peserta
didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran
remedi; dan
f. hasil
penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan
dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman
yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan
Kementerian.
Pasal 10
(1)
Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a. penetapan
KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
b. penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. penilaian
pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d. laporan
hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam
rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil
penilaian oleh Pendidik; dan
e. kenaikan
kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui
rapat dewan pendidik.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam
pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 11
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:
a.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam
bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan;
b.
penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi
lulusan.
c.
hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk
sertifikat hasil UN;
d.
hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan
masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
e.
hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan;
f.
bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat
dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
g.
bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PROSEDUR PENILAIAN
Pasal 12
(1)
Penilaian
aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a.
mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.
mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar
observasi/pengamatan;
c.
menindaklanjuti
hasil pengamatan; dan
d.
mendeskripsikan
perilaku peserta didik.
(2)
Penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun
perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan
instrumen penilaian;
c.
melaksanakan
penilaian;
d.
memanfaatkan
hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala
0-100 dan deskripsi.
(3)
Penilaian
aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun
perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan
instrumen penilaian;
c.
melaksanakan
penilaian;
d.
memanfaatkan
hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala
0-100 dan deskripsi.
Pasal 13
(1) Prosedur
penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan
urutan:
a.
menetapkan
tujuan penilaian dengan mengacu pada
RPP yang telah disusun;
b.
menyusun
kisi-kisi penilaian;
c.
membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d.
melakukan
analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan
penilaian;
f.
mengolah, menganalisis,
dan menginterpretasikan
hasil penilaian;
g.
melaporkan
hasil penilaian; dan
h.
memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
(2) Prosedur
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan
mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a.
menetapkan
KKM;
b.
menyusun
kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d.
melakukan
analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan
penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil
penilaian;
g.
melaporkan
hasil penilaian; dan
h.
memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
(3) Prosedur
penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a.
menyusun
kisi-kisi penilaian;
b.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c.
melakukan
analisis kualitas instrumen;
d.
melakukan
penilaian;
e.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil
penilaian;
f.
melaporkan
hasil penilaian; dan
g.
memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
(4) Ketentuan
lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud
pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh
Direktorat
Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian.
BAB VII
INSTRUMEN PENILAIAN
Pasal 14
(1) Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes,
pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
(2) Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir
dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan
bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
(3) Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta
menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan
antartahun.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri
Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 897
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar