Rabu, 10 Februari 2016

STUDI ANALISIS KURIKULUM 2013

STUDI ANALISIS KURIKULUM 2013
Oleh : Drs. H.Kusyamto, M.Pd *)
ABSTRAK
Kurikulum 2013 yang telah tersusun apik dan metodik, merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa tahun 2014 sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, untuk itu perlu ada studi analisis tentang penerapan kurikulum 2013 ini. Karya ilmiah ini ditulis dengan metode studi pustaka, deskriptif, komparatif, dan kritis-reflektif. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa: (a) Indonesia sebagai bangsa yang merdeka telah mengalami berbagai hal perkembangan terutamanya dalam bidang pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum, (b) Kurikulum 2013 dilaksanakan guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, (c) Rasionalitas pengembangan kurikulum 2013 mempunya berbagai tantangan, baik bersifat internal maupun eksternal, (d) Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik-karakteristik khusus, (e) Tujuan kurikulum 2013 pada intinya adalah mempersiapkan manusia Indonesia untuk potensi pembangunan bangsa Negara dan peradaban dunia, (f) Ditiap jenjang pendidikannya Kurikulum 2013 mempunyai struktur yang berbeda-beda dan lebih dittekankan pada peserta didik sebagai objek. Untuk itu direkomendasikan kepada para guru dan lembaga pendidikan agar menerapkan kurikulum 2013 mulai tahun 2014 ini. Dalam penerapannya perlu difahami tentang sistem dan karakteristik kurikulum ini agar bias terlaksana dengan baik.
Kata Kunci : Studi analisis, Kurikulum 2013, Mutu Pendidikan.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
      Selama manusia masih hidup tidak lepas dari pada Pendidikan, ini berarti bahwa Pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan atau dengan kata lain Pendidikan adalah seumur hidup (Long Life Education). Seperti dikatakan oleh Prof. Rupert. C. Lodge, yaitu “in this sence, life is education, and education is life”. Artinya, seluruh kehidupan memiliki nilai pendidikan karena kehidupan memberikan pengaruh kepada pendidikan bagi seseorang atau masyarakat. Berkenanaan dengan hal tersebut, tidaklah berlebihan bahkan sangat tepat sekali kalau para Pakar Pendidikan mengatakan : “bahwa Pendidikan ada di keluarga, sekolah dan masyarakat yang dikenal dengan : Tri Pusat Pendidikan”.
      Pendidikan lain artinya dengan Pengajaran, kalau Pengajaran, adalah usaha sadar oleh orang yang sudah dewasa agar anank didik menjadi pandai/pinter, sedangkan Pendidikan adalah usaha sadar oleh orang yang sudah dewasa agar anak didik menjadi mengerti. Hal ini sesuai dengan pandangan tentang makna Pendidikan yaitu Menurut salah seorang tokoh pendidikan pembebasan yaitu Paulo Freire pendidikan harus berorientasi pada pengenalan realitas diri manusia dan dirinya sendiri. Maka dari itu ketika pendidikan diharapkan menjadi sarana dalam rangka mencapai tujuan hidup manusia, haruslah tersusun secara “apik dan metodik” sebagaimana dalam bentuk kurikulum.
       Terkait dengan kurikulum, bahwa kurikulum 2013 yang telah tersusun apik dan metodik, adalah : merupakan pengembangan dan penyempurenaan dari kurikulum sebelumnya. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa tahun 2014 sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, berdasrkan Surat Edaran (SE) No. 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 tertanggal 8 November 2013 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat Edaran (SE) tersebut, juga mengatur penyediaan buku teks pelajaran untuk pegangan siswa dan guru. Namun kiranya kita perlu memahami dengan menganalisa tentang Kurikulum 2013 itu sendiri, dan hal ini akan kita bahas bersama melalui tulisan Karya Tulis Ilmiah ini dengan judul : “ Studi Analisis Kurikulum 2013”.
B. Rumusan Masalah              
   Berdasarkan latar belakang masalah dan identifikasi masalah diatas, penulis menyusun rumusan masalah dalam KTI ini sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah Sejarah Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia?
  2. Apakah Pengertian Umum Kurikulum 2013?
  3. Bagaimanakah Rasionalitas Pengembangan Kurikulum 2013?
  4. Bagaimanakah Karakteristik Kurikulum 2013?
  5. Apa Tujuan Kurikulm 2013?
  6. Bagaimanakah Struktur Kurikulum 2013 Secara Umum?
II. METODE PENULISAN
           Penelitian ini akan menggunakan pendekatan deskriptif-naratif mengingat jenis penelitian ini bersifat kualitatif. Adapun metodologi penelitian ini antara lain:
1. Kajian Pustaka
      Kurikulum 2013 merupakan kelanjutan dan pengembangan kuriklu sebelumnya, sehingga untuk mengeksplorasi tema ini penulis banyak menggunakan referensi yang berkaitan dengan tema tersebut. Referensi tersebut berupa Permendiknas, makalah-makalah/materi sosialisasi kurikulum 2013, buku, majalah, Koran dan website, dengan kaidah metodologis berupa keterkaitan interpretasi, induksi dan deduksi. Adapun interpretasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif atas data-data kepustakaan khususnya yang berkaitan dengan konsep/teori tentang kompetensi keguruan , Sementara deduksi dan induksi memungkinkan pemerolehan suatu generalisasi konsep tentang Standar Kompetensi Guru
2. Deskriptif
      Melalui Penulisan Karya Tulis Ilmiah dengan judul Studi Analisis Kurikulum2013 Guru Sebagai Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik , penulis mendeskripsikan konsep dan teori dari yang bersifat induktif yaitu dimulai dengan pemberian berbagai kasus, fakta, contoh, atau sebab yang mencerminkan suatu Konsep atau prinsip. Kemudian siswa dimbimbing untuk berusaha keras mensintesiskan, menemukan, atau menyimpulkan prinsip dasar dari pelajaran tersebut hingga secara deduktif. yaitu merupakan pemberian penjelasan tentang prinsip-prinsip maupun elemen perubahan, kemudian dijelaskan dalam bentuk penerapannya atau contoh-contohnya dalam situasi tertentu. Hal ini menjelaskan teoritis ke bentuk realitas atau menjelaskan hal-hal yang bersifat umum ke yang bersifat khusus.
3. Komparatif
      Konsep materi Kurikulum 2013 yang telah ditemukan kemudian lalu dilakukan telaah yang natinya ada dampaknya terhadap Peningkatan kualitas tenaga pendidik dalam rangka menggali potensi dan kepribadian peserta didik/anal didik. Metode komparasi ini sengaja dipilih untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Permasalahan dijawab dengan membuka wacana lintas disiplin yang membicarakan tema penelitian ini. Komparasi ini lebih banyak bersifat simetris artinya perbandingan dapat dibuat setelah masing-masing pandangan diuraikan secara lengkap, lalu dibandingkan perumusan masalahnya, pendekatan, pemakaian istilah, argumentasi dan cotoh- contohnya.
4. Kritis-Reflektif
      Selanjutnya untuk membuat sebuah evaluasi kritis atas semua data yang telah disampaikan, penulis mencoba membuat sebuah dialog-analitis secara kritis. Metode ini sangat dibantu melalui interpretasi terhadap naskah ataupun buku. Menurut penulis penelitian ini tidak cukup hanya merefleksikan data-data yang faktual dalam sebuah pengalaman, namun juga memerlukan sebuah ruang dialog secara kritis dengan semua ilmu.
III. PEMBAHASAN
A. Landasan Teori Penyempurnaan Kurikulum
1. Landasan Yuridis
      Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
      Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana  kompetensi tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB). 
      Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi.  Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
2. Landasan Filosofis
      Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
      Berdasarkan  fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan  kehidupan bangsa di masa mendatang.Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan  budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri.
      Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasar  untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
 3. Landasan Teoritis
      Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
      Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana  kompetensi tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur  satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
      Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi.  Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
B.Analisa Bahasan
1. Sejarah Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia
      Membicarakan tujuan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang tujuan hidup manusia. Manusia merupakan makhluk yang senantiasa mengarahkan hidupnya sesuai dengan tujuan. Realitas kehidupan sarat dengan persoalan. Persoalan ‘asala mula’, ‘tujuan’ ‘eksistensi’. Maka dari itu ketika pendidikan diharapkan menjadi sarana dalam rangka mencapai tujuan hidup manusia, haruslah tersusun secara “apik dan metodik” sebagaimana dalam bentuk kurikulum. Kurikulum dalam kamus Webster, Curriculum is currently defined in the way: the course and class activities in wich children and youth engange; the total range of in class out of class exprencess sponsored by the school;and the total life experience the learner. Kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa disekolah atau perguruan tinggi untuk memperoleh Ijazah tertentu, sejumlah mata pelajaran yang ditawarkan dalam suatu lembaga pendidikan atau jurusan Adapun Negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pernah menganut dan menggunakan berbagai kurikulum dalam sejarah kependidikannya, berikut adalah Sejarah perkembangan Kurikulum pendidikan di Indonesia.
a. Kurikulum Pendidikan Pra Kemerdekaan
Pendidikan pada prakemerdekaan dipengaruhi oleh kolonialisme. Hasilnya bangsa ini dididik untuk mengabdi kepada penjajah. Konsep ideal pendidikan kolonialis adalah pendidikan yang mampu mencetak para pekerja yang dapat dipekerjakan oleh penjajah. Ini merupakan gambaran pendidikan rendah di Indonesia masa Belanda yang berlangsung sampai dengan tahun 1942.
b. Kurikulum Pendidikan Masa Orde Lama
Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya:
1). Kurikulum 1947
Kurikulum dengan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. dikenal “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
2). Kurikulum 1952-1964
Kurikulum lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai 1952”. Sistem pendidikan masa ini dikenal dengan Sistem Panca Wardana atau sistem lima aspek perkembangan yaitu perkembangan moral, perkembangan intelegensia, perkembangan emosional/artistik, perkembangan keprigelan dan perkembangan jasmaniah.
Fokus kurikulum 1964 ini lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. Kurikulum masa ini dapat pula dikategorikan sebagai Correlated Curriculum.
c. Kurikulum Pendidikan Masa Orde Baru
1)   Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan tonggak awal pendidikan masa orde baru. Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis, mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Dengan suatu pertimbangan untuk tujuan pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Aspek afektif dan psikomotorik tidak ditonjolkan pada kurikulum ini. Praktis, kurikulum ini hanya menekankan pembentukkan peserta didik hanya dari segi intelektualnya saja.
2)   Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar MBO (management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Kurikulum 1984. Kurikulum 1984 mengusung “process skill approach”. Proses menjadi lebih penting dalam pelaksanaan pendidikan. Sementara dasar dan tujuan pendidikan sama dengan kurikulum 1975.
3)   Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Sementara materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain.
d. Pendidikan pada Masa Reformasi
Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis Kompetensi” atau yang kerap disebut kurikulum KBK.
1)   Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004)
Pada pelaksanaan kurikulum ini, posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek dalam proses pendidikan dengan terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu pengetahuan. Siswa justru dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi. Peran guru diposisikan kembali sebagai fasilitator dalam perolehan suatu informasi.
2)   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Sedangkan pemerintah pusat hanya memberi rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan kurikulum.
2. Pengertian Umum Kurikulum 2013
      Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
      Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
      Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Rasionalitas Pengembangan Kurikulum 2013
       Sebagaimana disebutkan di dalam Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka Dasar dan struktur kurikulum sekolah dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyyah, No 69 tahun 2013 tentang dasar dn struktur kurikulum menengah ke atas atau madrasah aliyyah, dan Nomor 70 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah dan kejuruan atau madrasah aliyyah kejuruan bahwa faktor- faktor yang digunakan dalam pengembangan kurikulunm 2013 adalah :
a. Tantangan Internal
      Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 standar Nasional Pendidikan yang meliputi  standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan standar prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan.
      Tantangan internal lainya terkait dengan perkembangan pendidik Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia  produktif (15-64 tahun) lebih banyak usia yang tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini di perkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2020 -2035 pada saat angkanya mencapai 70% .oleh sebab itu tantangan besar yang di hadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumber daya manusia usia produktif yang melimpa ini dapat di transformasikan menjadi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan ketrampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan Eksternal
       Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industry kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional . arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industry dan perdagangan modern seperti terdapat terlihat di world trade Organization (WTO), Association of southeast Asian Nations (ASEAN). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh  dan imbas teknosains ,serta mutu, investasi, dan tranformasi bidang pendidikan. keikutsertaan Indonesia didalam study internasional Trends in internasional  Mathematics and science study (TIMSS) dan progam for internasional student assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak- anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan  TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan Pola Pikir
         Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola piker sebagai berikut:
  • Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peseta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang di pelajari untuk memiliki kompetensi yang sama .
  • Pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru – pesrta didik-masyarakat-lingkungan alam,sumber atau media lainya.
  • Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembeljaran secara jejaring (peseta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat di hubungi serta di peroleh melalui internet)
  • Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (Pembelajaran system aktif mencari semakin di perkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains)
  • Pola belajar  sendiri menjadi belajar kelompok(berbasis  tim).
  • Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia.
  • Pola pembelajaran berbasis masal  menjadi kebutuhan pelanggan (user) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki peserta didik.
  • Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monosdiscpline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak atau (multi discipline)
  • Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
      Dalam kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut :
  • Tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif
  • Penguatan manajemen sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan
  • Penguatan sarana dan prsarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan Materi
           Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
4. Karakteristik Kurikulum 2013
       Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
  • Mengembangkan keseimbangan anatara pengembangan sikap spiritual dan social, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
  • Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari disekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagi sumber belajar.
  • Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi disekolah dan masyarakat.
  • Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar pelajaran.
  • Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyakan dalam kompetensi inti.
  • Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertical).
5. Tujuan Kurikulum 2013 
      Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
6. Struktur Umum Kurikulum 2013
         Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas:
  • Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan
  • Mata  pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
                 Kedua kelompok mata pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD dan SMP.
a. Struktur Kurikulum SD 
      Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum SD adalah sebagai berikut:
K131
      Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Integrasi konten IPA dan IPS adalah berdasarkan makna mata pelajaran sebagai organisasi konten dan bukan sebagai sumber dari konten. Konten IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia dan Matematika yang harus ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
b. Struktur Kurikulum SMP
      Beban belajar di SMP untuk Tahun VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP adalah 40 menit. Strruktur Kurikulum SMP adalah sebagai berikut:
K132
c. Struktur Kurikulum SMA
      Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah yang terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (Sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti/KI dan KD) dan kemasan konten serta label konten (mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib bagi SMA dan SMK adalah sama.
      Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib sebagai berikut:
K133
IV. P E N U T U P
A. Kesimpulan
      Setelah kami memberikan pemaparan dengan berbagai rumusan masalah dalam makalah ini, maka kami menyimpulkan sebagai berikut :
  1. Indonesia sebagai bangsa yang merdeka telah mengalami berbagai hal perkembangan terutamanya dalam bidang pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum.
  2. Kurikulum 2013 dilaksanakan guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
  3. Rasionalitas pengembangan kurikulum 2013 mempunya berbagai tantangan, baik bersifat internal maupun eksternal.
  4. Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik-karakteristik khusus.
  5. Tujuan kurikulum 2013 pada intinya adalah mempersiapkan manusia Indonesia untuk potensi pembangunan bangsa Negara dan peradaban dunia.
  6. Ditiap jenjang pendidikannya Kurikulum 2013 mempunyai struktur yang berbeda-beda dan lebih dittekankan pada peserta didik sebagai objek.
B. Rekomendasi
      Dari hasil dan analisis di atas direkomendasika kepada para guru dan lembaga pendidikan agar menerapkan kurikulum 2013 mulai tahun 2014 ini. Dalam penerapannya perlu difahami tentang sistem dan karakteristik kurikulum ini agar bias terlaksana dengan baik.
Daftar Pustaka
Ali Muhammad, Pengembangan Kurikulum di Sekolah, (Bandung: Sinar Baru, 1992) Halaman 5.
Heris Hermawan, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009) Halaman 78.
Hermawan, A.Heris. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009.
http://ebookbrowse.com/sejarah-pendidikan-dari-zaman-kolonial-belanda-sampai-kurikulum-ktsp-pdf-d339796568
Idi, Abdullah. Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktik. Yogyakarta: Arruz Media. 2011
Nata, Abuddin. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.1997
Solo Pos, Kurikulum 2013, Guru Kesulitan Melaksanakan,
Suhartono Suparlan. Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Ar Ruz Media, 2008.
Suja’i, dkk, Modul Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2013. Semarang: FITK IAIN Walisongo, 2013.
Tafsir, Ahmad, Filsafat Pendidikan Islami Integrasi Jasmani, Rohani, dan Kalbu Memanusiakan Manusia. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006.

Analisis Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

KONSEP DASAR KTSP
Dalam standar nasional pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidkkan dengan memperhatikan dan beradasarkan stndar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh beda standar nasional pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan beradasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
  1. Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kebupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidkan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mangacu pada standar nasional pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang peling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan pemarataan pendidiakan. KTSP merupakan salah wujud revormasi pendidikan yang memebrikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembagan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meingkatakan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kolompok-kelompok terkait, dan meningkatakn pemahaman masyarakat terhadap, khususnya kurikulum. Pada system KTSP, sekolah memiliki “full autority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi dan misi dan tujuan satuan pandidikan. Untuk mewujudkan visi dan misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indicator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioriotas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta memeprtanggungjawabkannya kepala masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempbat, komisi pendidikan pada dewan peerwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan memetapkan visi dan misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah
Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan peserta didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian sekolah harus ditunjukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Disisi lain, sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profosionalsme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan beberapa karakteritik KTSP sebagai berikut: pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarkat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokaratis dan froposional, serta team-kerja yang kompak dan transparan.


Tujuan KTSP
Tujuan KTSP dibagi menjadi dua, umum dan khusus.
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
  1. Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
  2. Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompterisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendikatan baru dalam pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai berikut:
  1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemhan, peluang, dan ancaman bagai dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan suberdaya yang tersedia untuk memajukan lebaganya.
  2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tungkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
  3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang peling tahu apa yang terbaik bagai sekolahnya.
  4. Keterblibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
  5. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemrintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umunya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
  6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
  7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
Landasan KTSP
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
    ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (19); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2).
  2. Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 yahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
ketentuan dalam PP 19/2005 yang mangatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5), (13), (!4), (15); pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3); pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3); PASAL 16 AYAT (1), (2), (3), (4), (5); PASAL 17 AYAT (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3); pasal 20
Pengembangan KTSP
kurikulum tingkat satuan pendidikan dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.
Dalam Undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa standar nasional pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruna tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar nasioanl pendidikan (NSP), NSP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar ini. SKL adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.akademik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Peraturan Mentari Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl No. 23 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kolompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pdndidikan yang bersangkutan, dalam permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memeprhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun badan standar nasional pendidikan (BSNP).
Bagaimana KTSP Disusun dan Dikembangkan
  1. KTSP Di Susun Oleh Sekolah Dan Komite Sekolah
KTSP adalah kurikulum sekolah, maka yang menyusun adalah sekolah, agar KTSP lebih terbuka dengan kebutuhan, pengguna, situasi siswa maka komite sekolah dilibatkan, minimal dalam meilihat draf-draf akhir KTSP yang di susun

  1. Merujuk Pada Standar Isi Yang Kompetensi Lulusan Dan BSNP
KTSP yang disusun perlu merujuk pada standar isi dan standar kelulusan yang dikeluarkan oleh keputusan menteri pendidikan (permen 22 ,23 dan 24 Tahun 2006), ke dua standar diatas dibuat oleh BSNP. Oleh karena itu, dari pusat lebih hanya ditentukan stadar isi dan standar kelulusan. Maka cukup jelas bahwa sekolah sekarang lebih bebas dalam menyusun kurikulum sendiri yang disesuaiakan dengan keadaan sekolah, kebutuhan dan juga keunggulan dan lebih sesuai dengan visi dan misinya. Sekolah juga dapat memasukkan nilai-nilai yang menjadi keunggulan sekolah itu sehimngga dapat menarik para calon siswa dan orang tua. Sebaliknya, sekolah yang belum maju, minimal memakai mereka kurikulum dengan standar isi dan kelulusan yang digariskan oleh dipdiknas.
  1. Prinsip Pengembangan (permen 22, 2006)
Prinsip-prinsip dalam menyusun KTSP anatara lain:
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
    Posisi peserta didik adalah senteral dalam pendidikan, peserta didik adalah subjek pendidikan yang harus mengembangkan kompetensinuya.
Perkembangan kompetensi perlu disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
  1. Beragam dan terpadu
Keragaman karakteritik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan diperhatikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
  1. Tanggap terhadap ilmu pengetahuanm teknologi dan seni
Isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Perlu melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk didalamnya khidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
Maka perlu pengembangan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional.
  1. Penyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup kesuluruhan dimensi kompetensi bidang kejian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
  1. Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang dberlangsung sepanjang hayat
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah perkembangan manusia seutuhnya.


  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Kepentingan nasional dan keperntingan daerah harus seling mengisi dan memberdayakan.
  1. Unsur-Unsur Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Penyusunan KTSP Anatara Lain:
    1. Memperhatikan keadaan siswa
    2. Kurikulum dapat beragam
    3. Kurikulum juga disusun terpadu
    4. Kurikulum disusun menyeluruh dan berkesinambungan
    5. KTSP memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
    6. Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan hidup
    7. Memperhatikan kepentingan nasional dan daerah
5. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
  1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
  2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
  3. Keragaman potensi dan karekteristik daerah dan lingkungan
  4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
  5. Tuntutan dunia kerja
  6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  7. Agama
  8. Dinamika perkembangan global
  9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
  10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
  11. Kesetaraan jender
  12. Karakteristik
Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
  1. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
  1. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan
Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
  1. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS, Sosiologi diajarkan selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun di KTSP Sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan.
Beberapa faktor kelemahan di atas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut-marutnya pendidikan di Indonesia.


Kelebihan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di mana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP Antara lain:
  1. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
    Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
    Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
  2. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
    Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
    Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
  3. KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
    Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.
Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
  1. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih20%.
    Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. Di samping jam pelajaran akan dikurangi antara 100-200 jam per tahun, bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi. Meskipun terdapat pengurangan jam pelajaran dan bahan ajar, KTSP tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
    Pengurangan jam belajar siswa tersebut merupakan rekomendasi dari BNSP. Rekomendasi ini dapat dikatakan cukup unik, karena selama bertahun-tahun beban belajar siswa tidak mengalami perubahan, dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran semata. Jam pelajaran yang biasa diterapkan kepada siswa sebelunya berkisar antara 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun. Jika biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.
Alasan diadakannya pengurangan jam pelajaran ini karena menurut pakar-pakar pendidikan anak bahwa jam pelajaran di sekolah-sekolah selama ini terlalu banyak. Apalagi kegiatan belajar mengajar masih banyak yang terpaku pada kegiatan tatap muka di kelas. Sehingga suasana yang tercipta pun menjadi terkesan sangat formal. Dampak yang mungkin tidak terlalu disadari adalah siswa terlalu terbebani dengan jam pelajaran tersebut. Akibat lebih jauh lagi adalah mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
Persoalan ini lebih dirasakan untuk siswa SD dan SMP. Dalam usia yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang diciptakan sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama, tentu akan memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk mengembangkan kepribadian secara alami.
Inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa jam pelajaran untuk siswa perlu dikurangi. Meski demikian, perngurangan itu tidak dilakukan secara ekstrim dengan memangkas sekian jam frekwensi siswa berhubungan dengan mata pelajaran di kelas. Melainkan memotong sedikit, atau menghilangkan titik kejenuhan siswa terhadap mata pelajaran dalam sehari akibat terlalu lama berkutat dengan pelajaran itu.
Dapat dikatakan bahwa perberlakuan KTSP ini sebagai upaya perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994 dapat dinilai sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika diberlakukan Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu menerapkan kurikulum tersebut.
  1. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Pola kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolah-sekolah yang menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta yang kini marak bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan variasi atas kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Sehingga ketika pemerintah kemudian justru mewajibkan adanya pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah plus itu jelas akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan dalam KTSP.
Sebagai contoh, Sekolah High Scope Indonesia, sebelumnya sejak awal berdiri pada 1990 telah menggunakan kombinasi kurikulum Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kendati mendapat lisensi dari AS, namun pihaknya tetap mematuhi kurikulum pemerintah. Caranya dengan mematuhi batas minimal, namun secara optimal memberikan penekanan pada aspek-aspek tertentu yang tidak diatur oleh kurikulum. Misalnya tetap memberikan materi Bahasa Indonesia, namun menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama.